JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax naik.
Kenaikan airport tax ini disebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara (bandara), terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang.
VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.
"Dapat kami sampaikan bahwa, penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Untuk diketahui, kenaikan airport tax sudah diberlakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yakni Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang.
Sementara itu terdapat tambahan 11 bandara yang menaikan airport tax pada 16 Juli 2022. Adapun Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisupcito Yogyakarta.
Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya
1. Bandara Pattimura Ambon
2. Bandara El Tari Kupang
3. Bandara Juanda Surabaya
4. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
5. Bandara SMAS Sepinggan Balikpapan
6. Bandara Adi Soemarmo Solo
7. Bandara Adisuipto Yogyakarta
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
Internasional tetap Rp210.000
9. Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok
10. Bandara Sam Ratulangi Manado
11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
12. Bandara Frans Kaisiepo Biak
13. Bandara Sentani Jayapura
Baca Juga: Bangun Bandara Kediri, Ini Gurita Bisnis Gudang Garam Milik Orang Terkaya ke-7 RI
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.