JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat kebijakan baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
Keputusan ini merupakan salah satu pokok sengketa keputusan PTUN atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan tersebut dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22).
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022
Keputusan ini berawal dari gugatan yang dilayangkan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo kepada Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN mengabulkan gugatan Apindo secara keseluruhan.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut.
Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Kepgub revisi tersebut menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 pada Desember lalu.
Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger
Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar Rp35 ribu.
PTUN juga memerintahkan Anies untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000," bunyi putusan tersebut.
Diketahui Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama mengatur UMP DKI 2022 naik sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun muncul penolakan dari buruh yang menilai kenaikan UMP terlalu kecil. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Anies pun pada akhirnya resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854, atau naik Rp 225.667 dibandingkan UMP 2021. Keputusan Anies itu disesalkan pemerintah pusat hingga kalangan pengusaha karena bertentangan dengan UU dan Permenaker. Akhirnya, pengusaha pun menggugat Anies ke PTUN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.