Kompas TV bisnis kebijakan

Masuk Zona Merah, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 14:38 WIB
masuk-zona-merah-pemerintah-larang-pergerakan-hewan-ternak-di-1-765-kecamatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

Pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 28-29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sebelumnya, Airlangga menyebut pemerintah menggunakan berbagai sumber dana, untuk menangani wabah PMK. Yakni dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.

"Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Vaksin PMK Terus Digencarkan, Berikut Fakta-fakta Terkait Kasus PMK di Indonesia

Ia menjelaskan, pemerintah sudah menggunakan dana PEN Covid 19 untuk mengimpor 3 juta vaksin PMK.

Vaksin sangat diperlukan untuk hewan ternak yang sehat, karena PMK dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.

“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.” tuturnya.

Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota.

Dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Baca Juga: Migor Curah akan Diganti Kemasan Sederhana Dijual Waralaba dan Supermarket

Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Hingga saat ini, baru ada 2 provinsi dengan status darurat PMK. Airlangga mengatakan, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.

"Saat ini upaya Pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Airlangga.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x