Ia menegaskan, proses PKPU sama sekali tidak menggangu operasional penerbangan angkutan penumpang dan kargo.
Baca Juga: Tukang Becak Dan Asongan Deklarasi Dukungan Erick Thohir Capres 2024
Kinerja operasional Garuda, lanjut Irfan, pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukkan peningkatan yang menjanjikan. Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.
"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," tutur Irfan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), pada Desember 2021.
Gugatan PKPU disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
Baca Juga: Sahroni Memelas agar BUMN Jadi Sponsor Formula E, Ini Jawaban Erick Thohir
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI juga sepakat dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun untuk maskapai Garuda. Dana itu akan diambil dari Anggaran Tahun 2022 dengan catatan apabila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.
Selain itu, parlemen juga memberikan lampu hijau terkait kemungkinan adanya restrukturisasi berupa konversi utang menjadi saham dengan kepemilikan negara minimal 51 persen.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.