JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika ingin mengajukan pinjaman atau kredit, baik itu berupa uang tunai, barang rumah tangga, sampai mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Anda harus memastikan jika catatan perbankan tidak bermasalah.
Sebab, BI Checking menjadi penentu apakah kredit yang anda ajukan akan disetujui atau tidak.
Catatan pembayaran kredit itu selama ini tercantum dalam sistem yang biasa disebut BI Checking. Namun kini, otoritas yang menyimoan catatan tersebut beralih ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Istilah BI Checking pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Meski namanya berubah, layanan yang diberikan tetap sama. Yaitu catatan riwayat kredit debitur (pihak yang mengajukan kredit), baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Biasanya, pihak bank atau lembaga keuangan yang akan mengajukan pengecekan BI Checking atau SLIK secara online. Tapi sebenarnya, masyarakat juga bisa melakukannya sendiri.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas, Layanan yang Bikin Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar
Mengutip Kompas.com, Selasa (17/5/2022), berikut langkah-langkah untuk mengecek BI Checking:
1. Untuk debitur perorangan, siapkan dokumen yang diperlukan berupa KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.
Untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
2. Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
3. Lalu isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).
4. Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.
Baca Juga: Daging Ayam dan Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Mei, Harga Minyak Goreng Malah Turun
Daftar sesi-sesi jam antrian online yang dapat dipilih adalah:
08:00 - 09:00
09:00 - 10:00
10:00 - 11:00
11:00 - 12:00
13:00 - 14:00
14:00 - 15:00
Jam-jam tersebut dibuka pada hari Senin hingga Jumat.
5. Setelah selesai mengisi formulir antrian online, anda akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrian. Email ini biasanya dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Dalam email tersebut, akan tertera nomor WhatsApp layanan SLIK OJK.
6. Tahap verifikasi data berupa:
- Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email
- Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan
7. Telitilah membaca setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Sehingga, proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.
8. Setelah menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK kamu.
Baca Juga: Ketua DPD Minta Syarat Kredit di Bank Dipermudah Agar Masyarakat Beralih dari Pinjol
Dalam email juga terlampirkan panduan cara membaca iDeb, sehingga anda akan lebih mudah dalam membacanya.
Skor Kredit dalam BI Checking
Ada sejumlah penilaian atau skor kredit dalam BI Checking, yang akan dijadikan pedoman persetujuan pengajuan kredit.
Dikutip dari laman resmi OJK, ada 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Berikut status BI Checking berdasarkan aturan tersebut:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Baca Juga: Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Jika catatan kredit seorang debitur banyak bermasalah, yang bersangkutan akan masuk daftar hitam OJK. Sehingga tidak bisa mengajukan kredit apapun lagi.
Yang perlu diingat, BI Checking tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh pihak debitur sendiri untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Atau bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa. BI Checking juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.