- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Sebagian besar perusahaan di Indonesia sistem upah bulanan. Sehingga untuk menghitung upah per jam, adalah dengan cara jumlah upah bulanan dibagi 173.
Baca Juga: Puncak Arus Balik 6-8 Mei, Ini 2 Titik Rawan Kemacetan yang Patut Diwaspadai Menurut Menhub
Misalnya, ada seorang pekerja yang waktu Kerja nya adalah 6 hari Kerja, 40 jam dalam seminggu, dan harus bekerja lembur selama 7 jam di libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp4 juta.
Maka perhitungannya Rp4.000.000 : 173, hasilnya Rp23.121,387. Kemudian, jam pertama dibayar hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Sementara jam ke dibayar tiga kali upah sejam. Lalu jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Maka, upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Jika kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka perhitungannya 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Baca Juga: Suasana Ribuan Muslim Gelar Salat Idulfitri di Stadion Milik Blackburn Rovers
Lantas, apa konsekuensi untuk perusahaan yang tidak membayarkan kompensasi sesuai ketentuan? Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, jika pengusaha tidak membayar upah lembur maka dapat dikenai sanksi dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.
Dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.