Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Kata Wakil Sri Mulyani soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3Kg

Kompas.tv - 20 April 2022, 14:42 WIB
ini-kata-wakil-sri-mulyani-soal-wacana-kenaikan-harga-pertalite-dan-elpiji-3kg
Petugas menata tabung gas LPG berukuran 3 kg di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg. (Sumber: KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Ini Yang akan Terjadi Kalau Tarif PPN, Harga Pertamax, Pertalite, Elpiji 3kg Kompak Naik

"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP hanya dipatok sebesar 63 dollar AS per barel. Dengan harga ICP sebesar itu, alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji sekitar Rp130 triliun.

Namun kini harga minyak mentah bertengger di atas 100 dollar AS membuat pemerintah harus menyiapkan kembali dana tambahan sebesar Rp190 triliun untuk subsidi energi.

Di sisi lain,  saat ini harga jual BBM dan elpiji bersubsidi telah berada jauh dari harga keekonomian dampak harga minyak dunia yang terus melambung. Sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana besar untuk subsidi atau dana kompensasi kepada PLN dan Pertamina.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik

Arifin pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuan, sehingga alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan penyalurannya lebih tepat sasaran.

"Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi," ujar Arifin.

Ia menyampaikan, pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x