JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak yang mengatur kepemilikan aset kripto di Indonesia, Jumat (1/4/2022) kemarin.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, perdagangan akan dikenakan pajak PPN dan PPh.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Lebih lanjut dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/4) PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan sebagai berikut.
Pertama, Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.
Baca Juga: Aset Kripto Makin Dilirik, Pemerintah Harus Cari Cara untuk Lindungi Investor Aset Kripto!
Kedua, Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
Ketiga, Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Besaran pajak kripto atau tarif PPN yang akan dikenakan diketahui berbeda-beda. Pajak akan dinilai berdasarkan penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Penyerahan aset kripto oleh penjual yang terkena PPN sebagai berikut.
PPN yang terutang terkait penyerahan aset kripto oleh penjual akan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, ini besaran PPN-nya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta OJK Fasilitasi Transaksi Keuangan dalam Uang Kripto
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transakssi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Sri Mulyani.
Keudian ini besaran tarif PPh terkait transaksi kripto yang akan diberlakukan 1 Mei 2022 mendatang.
Sumber : Kompas.com/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.