Contohnya kasus di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Tapi setelah dicek Mendag Lutfi, minyak goreng tidak ada di pasar dan juga ritel modern.
"Seharusnya pemerintah bisa lebih tegas kepada pengusaha kelapa sawit. Dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng," ujar Andre.
"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," lanjutnya.
Baca Juga: YLKI soal Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng: Kalau Lawan Pasar, Malah Chaos
Sebelumnya dalam rapat yang sama, Mendag Lutfi mengakui terjadi kelangkaan minyak goreng di tiga kota terbesar di Indonesia. Yaitu Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan selama periode 14-16 Februari 2022, Kota Medan di Sumatera Utara mendapat pasokan minyak goreng sebanyak 25 juta liter.
Namun saat dicek ke pasaran, stoknya tidak ada.
"Rakyat Medan ada 2,5 juta orang. Jadi satu orang ada mendapatkan 10 liter. Saya pergi ke kota Medan ke pasar, supermarket tidak ada minyak goreng," tutur Lutfi.
Baca Juga: Cerita Driver Gojek 001, Jadi Driver Gojek Pertama dan Kini Ditawari Saham GoTo
Hal serupa juga terjadi di Jakarta dan Surabaya. Bahkan di Jawa Timur selain Surabaya, juga terjadi kelangkaan.
"Jadi ada tiga daerah yang mirip seperti ini satu Surabaya, Jawa Timur, yang distribusinya 91 juta liter, di Jakarta totalnya 85 juta liter dengan 11 juta rakyat dan Sumatera Utara yang mestinya melimpah," ujar Lutfi.
"Deduksi kami adalah ada orang-orang mendapat mengambil kesempatan di dalam kesempitan. Dan tiga kota ini dominasi, satu industri ada di sana, kedua ada pelabuhan," tambahnya.
Sumber : KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.