Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jangan Lupa, Besok Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Kuota Hanya 300 Ribu Peserta

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 21:01 WIB
jangan-lupa-besok-pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-24-dibuka-kuota-hanya-300-ribu-peserta
Ilustrasi: Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka pada Kamis pekan ini.(Sumber: Prakerja.go.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka pada Kamis pekan ini.

"Dimulai pendaftaran pada tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30 (WIB)," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022) kemarin. 

Disebutkan, jumlah peserta yang diterima untuk Kartu Prakerja gelombang 24 terbatas, yaitu 300.000 peserta. Setelah itu, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya akan dibuka kembali. 

Meski jumlah penerima berkurang, namun pemerintah tetap memberikan insentif yang sama, yakni total Rp2,4 juta atau Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. 

Adapun penerima Kartu Prakerja adalah pemegang Kartu Prakerja yang sah atau pihak yang telah lulus tes dan seleksi gelombang dan menerima persetujuan bantuan pelatihan untuk dipergunakan membeli atau membayar pelatihan.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada Platform Digital untuk digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan.

Nah, sambil menunggu dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 24, untuk mengingatkan kembali, berikut syarat dan cara pendaftarannya:

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp11 Triliun untuk Program Kartu Prakerja 2022, Perhatikan Cara Daftarnya

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Melansir laman indonesiabaik.id, cara mendaftar Kartu Pra Kerja bisa melalui portal https://www.prakerja.go.id/.

Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu. 

Berikut panduan membuat akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id:

  • Kunjungi laman www.prakerja.go.id

  • Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi

  • Klik Daftar

  • Selanjutnya verifikasi email kamu

  • Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

  • Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x