Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia dan 6 Kapal Indonesia dalam Sepekan Terakhir
Dalam hal ini, Kemendagri dan KKP perlu meminta pemerintah provinsi guna melaporkan regulasi daerah terkait dengan usaha perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran serta usaha garam rakyat skala kecil untuk dilakukan evaluasi dan pencabutan jika bertentangan dengan semangat dan amanah UU No 7/2016.
Pendataan dan KUR
Sementara itu peneliti DFW Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan bahwa rencana KKP memberlakukan sistem kontrak dan memberikan prioritas kuota penangkapan ikan kepada nelayan kecil tidak akan berjalan efektif.
Imam berpendapat bahwa rencana tersebut tidak akan efektif karena lemahnya kelembagaan koperasi perikanan saat ini. Di Maluku dan Papua contohnya, tidak ada satupun kelembagaan koperasi nelayan yang memiliki armada dan modal memadai untuk memenuhi syarat sistem kontrak tersebut.
Alih alih memberlakukan sistem kontrak, pihaknya meminta agar KKP memprioritaskan pelaksanaan pendataan dan registrasi kapal melalui sensus kapal ikan dan memberikan akses pembiayaan usaha perikanan tangkap kepada nelayan kecil di Indonesia timur.
“Entry point perbaikan tata kelola perikanan Indonesia saat ini adalah dengan melakukan pendataan kapal ikan ukuran kecil melalui sensus kapal ikan dan penyediaan akses kredit melalui skema Kredit Usaha Rakyat bagi nelayan kecil” kata Imam.
Sejauh ini, disebutkannya, belum ada satupun perbankan yang membuka gerai dan memberikan pelayanan KUR bagi nelayan kecil di Maluku dan Papua terutama di kabupaten kepulauan Aru dan kabupaten Merauke, padahal kedua kabupaten tersebut dinilai merupakan sentra nelayan kecil dan pusat penangkapan ikan di Indonesia timur.
Baca Juga: Siap-Siap, Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk PKL, Warung dan Nelayan Bakal Cair Bulan Ini
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.