JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil langkah komitmen memperlancar pasokan batubara dalam negeri, yakni memperbaiki kontrak jangka panjang dan mengurai hambatan logistik.
Komitmen tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Kementerian BUMN dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin malam (3/1/2022).
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, Kementerian BUMN mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo untuk merampungkan persoalan ketidakpastian kebutuhan energi, terutama batubara di dalam negeri.
Satu di antaranya yang akan dilakukan adalah memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan batubara domestik.
”Kami juga akan memperbaiki sistem logistik dan infrastruktur untuk memastikan kebutuhan batubara dalam negeri terpenuhi,” ujar Erick melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara, Sri Mulyani: Pilihan yang Sangat Sulit
Erick memastikan pula program transisi energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) menuju ekonomi hijau tetap berjalan.
Kementerian BUMN telah menyiapkan peta jalan pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi tersebut.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kebutuhan batubara dalam negeri diperkirakan meningkat pada 2022 ini menjadi 190 juta ton.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kuota kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) batubara pada 2021 yang sebanyak 137,5 juta ton.
Target produksi batubara pada tahun ini juga lebih tinggi ketimbang tahun lalu.
Produksi batubara pada 2022 ditargetkan berkisar 637 juta ton hingga 664 juta ton, di atas target 2021 yang sebanyak 625 juta ton.
Dari penuturan Erick dalam rapat koordinasi itu juga terungkap, pasokan batubara pada November 2021 terganggu badai La Nina yang menerjang perairan Kalimantan.
Faktor ini menyebabkan realisasi produksi batubara hingga awal Desember baru 560 juta ton atau sekitar 89,6 persen dari target.
”Penyerapan batubara dalam negeri hingga awal Desember 2021 juga baru 121,3 juta ton atau sekitar 88,2 persen dari target DMO,” terangnya.
Dalam rapat bersama itu juga disepakati, Kementerian ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa ditinjau per bulan.
Para produsen batubara yang tidak menepati kontrak akan dikenai penalti tinggi bahkan dicabut izinnya.
Bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN juga akan mendukung pengembangan ekspor batubara dengan tetap memperhitungkan kebutuhan dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang ekspor batubara pada 1-31 Januari 2021.
Larangan ditujukan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Kebijakan itu ditempuh guna menjamin terpenuhinya kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan produsen listrik independen (IPP) yang kekurangan pasokan.
Baca Juga: 4 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara yang Berlaku hingga Akhir Januari
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.