JAKARTA, KOMPAS.TV - Penghujung tahun 2021 masyarakat diterpa kenaikan harga LPG hingga rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan pertalite.
Pada sabtu (25/12/2021), Pertamina secara resmi telah menaikkan harga LPG nonsubsidi.
Kenaikan rentang harga LPG bervariasi antara Rp1.600 - Rp2.600 per kilogram.
Pertamina menyatakan, kenaikan itu lantaran harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang sudah naik terus-menerus sepanjang tahun ini.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, pada November 2021 harganya mencapai 847 dollar AS per metrik ton. Naik 58 persen sejak 2021 dan merupakan harga tertinggi sejak 2014.
"Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," kata Irto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Sebelum dinaikkan, harga elpiji non subsidi Pertamina yakni sekitar Rp11.500 per kilogram per 3 November. Menurutnya, harga itu lebih kompetitif dibanding Vietnam sekitar Rp23.000 per kilogram, Filipina Rp26.000 per kilogram, dan Singapura sekitar Rp 31.00 per kilogram.
"Untuk Malaysia dan Thailand harga elpiji memang relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing," ujar Irto.
Pertamina menerapkan perbedaan kenaikan harga elpiji. Yaitu mulai Rp1.600-Rp2.600 per kilogram.
"Perbedaan kenaikan harga elpiji nonsubsidi itu, untuk mendukung penyeragaman harga elpiji ke depannya serta menciptakan fairness harga antar daerah," tuturnya.
Baca Juga: Premium dan Pertalite akan Dihapus, Ridwan Kamil: Jangan sampai Merugikan Masyarakat
Di sisi lain, Pemerintah tengah bersiap untuk menghilangkan atau menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) premium dan pertalite mulai 2022.
Padahal, dua jenis BBM tersebut masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengisi bahan bakar kendaraan masing-masing.
Melansir situs resmi ESDM, penghapusan dua jenis BBM itu dilakukan pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
BBM yang dinilai ramah lingkungan yakni memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di atas 91.
Diketahui, premium memiliki RON 88, dan pertalite memiliki RON 90
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan dengan dihapuskannya BBM Pertalite dan Premium, maka hanya akan ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 seperti Pertamax.
Soerjaningsih menjelaskan penggunaan BBM Pertamax menjadi pilihan karena dinilai lebih ramah lingkungan.
"Kita memasuki masa transisi di mana premium RON 88 akan digantikan dengan Pertalite RON 90, sebelum akhirnya kita akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," kata Soerjaningsih dikutip dari Antara, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Jika Pertalite dan Premium Dihapus, Begini Dampak BBM Beroktan Tinggi pada Kendaraan Lawas
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.