JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tunjangan untuk pegawai negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional tertentu. Yaitu jabatan fungsional widyaiswara yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).
Pertimbangan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS widyaiswara, adalah untuk meningkatkan prestasi hingga produktivitas kinerja abdi negara yang diangkat dan ditugaskan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.
Payung hukum tentang kenaikan tunjangan tersebut juga sudah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Konversi LPG ke Kompor Listrik, Masak Jadi Lebih Hemat
"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (3/12/2021).
Sebelum dinaikkan, besaran tunjangan PNS widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007. Berikut adalah besaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara:
Baca Juga: Kunjungi Proyek Bandara Kediri, Luhut: Terima Kasih Kepada Gudang Garam
Semua PNS widyaiswara yang bertugas di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akan mendapatkan tunjangan tersebut. Sumber dana tunjangan juga menggunakan 2 pos anggaran berbeda, yaitu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.