Kompas TV bisnis kebijakan

Penasaran dengan Besaran UMP Jabar Tahun Depan? Ridwan Kamil: Pasti Naik

Kompas.tv - 19 November 2021, 16:40 WIB
penasaran-dengan-besaran-ump-jabar-tahun-depan-ridwan-kamil-pasti-naik
Ilustrasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, Ridwan Kamil menyebut akan adanya kenaikan. (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Keputusan ini mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Menurut Ridwan Kamil, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Antara.

Adapun, penetapan UMP 2022 tersebut berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Sistem Pengupahan 2022 Dinilai Kembali Melegalkan Pemberian Upah Murah Bagi Buruh

Ia pun mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

"Bagi buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," kata Ridwan Kamil.

Artinya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

"Ambil contoh di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan," katanya.

Baca Juga: Menaker Sebut Penetapan Upah Minimum Terlalu Tinggi Berpotensi Picu PHK

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: