JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menambah daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 sebanyak 1,6 juta orang.
Hal itu dilakukan karena masih ada sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun. Serta usulan perluasan penerima manfaat BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, tidak ada perubahan kriteria penerima dan perubahan hanya terkait cakupan wilayah.
"Menjadi level nasional yaitu 514 Kab/Kota di 34 Provinsi," kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, dikutip Rabu (28/10/2021).
"Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Sederet Manfaat APBN untuk Rakyat Selama Pandemi
Airlangga menambahkan, perluasan penerima BSU tetap akan memperhatikan bantuan lain yang sudah diberikan. Sehingga tidak akan tunang tindih dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM dll.)
Kementerian Keuangan mencatat, hingga September 2021, BSU sudah diberikan untuk 2 bulan kepada 5,07 juta pekerja, senilai Rp5,07 triliun.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengusulkan agar penyaluran BSU atau BLT gaji diperluas.
"Sisa anggaran BSU akan kami usulkan dalam rapat dengan Tim PEN sore ini, yaitu kami usulkan untuk diperluas cakupan peserta BSU menjadi skala nasional tapi tetap dengan syarat anggota BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan," ujar Indah pada Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Siap-siap, Penggabungan NIK Jadi NPWP Mulai 2023
Menurut Indah, target penyaluran BSU tahun ini kepada 8,7 juta penerima kemungkinan sulit tercapai. Lantaran masih ada masalah data penerima. Meskipun pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank BUMN sudah melakukan sosialisasi terkait program subsidi gaji.
Ditambah lagi, untuk BLT gaji tahap 4 dan 5 yang cair tahun ini, syarat penerimanya berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya. Salah satunya adalah pekerja harus berada di wilayah yang menerapkan PPUM level 3 dan level 4.
"Ini memang kelemahan sumber data kita dan menjadi evaluasi," ucap ndah.
Sehingga, Kemenaker pun mengutarakan ide agar BLT gaji diberikan secara nasional. Bukan hanya untuk pekerja di wilayah PPUM level 4 dan 3 saja. Namun, bank penerimanya tetap bank anggota himpunan bank negara atau Himbara.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Naik Sejak April, Kini Tembus Rp20.000/Kg
"Ya tetap Himbara karena kan kita APBN tidak menyediakan biaya transfer dan biaya buka rekening baru. Kalau dengan Himbara, kita bisa gratiskan semua biaya ke masyarakat penerima bansos," tutur Indah.
Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.
Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, Pertalite Harusnya Dijual Rp11.000
Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.