JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 2023. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan Nasional (UU HPP).
Penggabungan NIK dengan NPWP, bertujuan untuk integrasi satu data nasional. Data tersebut akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU HPP bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dikutip Selasa (26/10/2021).
Ia menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan wajib pajak badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk basis data pajaknya.
Baca Juga: NIK akan Jadi NPWP, Pengamat: Menaruh Semua Telur dalam Satu Keranjang Risikonya Besar
"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," tutur Suryo.
Kepada para pengusaha, Suryo menekankan tidak semua warga yang mempunyai NIK lantas akan dikenakan pajak. Tetapi hanya dipungut dari orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dari usaha.
Gaji atau penghasilan yang dikenakan pajak juga ada ketentuannya.
UU HPP menyatakan, orang yang dikenakan pajak adalah masyarakat dengan pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Sehingga, orang yang gajinya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Naik Sejak April, Kini Tembus Rp20.000/Kg
Contoh tersebut berlaku juga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omset maksimal Rp500 juta per tahun seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo.
Karena mereka dibebaskan dari pungutan PPh Final UMKM.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," terang Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aktivasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan dengan 2 cara.
Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, Pertalite Harusnya Dijual Rp11.000
Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.
"Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP," ucap Hestu.
"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.