JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah merilis meterai elektronik secara resmi pada hari ini, Jumat (1/10/2021). Cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen elektronik tentu saja berbeda dengan meterai tempel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmadrin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.
Baca Juga: Berikut Tempat Pembelian Meterai Elektronik
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," tambahnya.
Sementara itu, tampilan meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Masyarakat bisa membeli meterai elektronik atau meterai digital di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Meterai elektronik juga bisa dibeli di seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.