Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Cara Cek Status Penerima BLT Gaji di Rekening Kolektif Bank Himbara

Kompas.tv - 24 September 2021, 10:57 WIB
ini-cara-cek-status-penerima-blt-gaji-di-rekening-kolektif-bank-himbara
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BLT Gaji (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bulan September ke rekening penerima. BSU atau BLT gaji akan ditransfer ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yang dimiliki pekerja.

Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank Himbara, akan dibuatkan rekening kolektif oleh pemerintah. Bank Himbara sendiri terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Berikut cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2021 seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/9/2021):

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya

Tentunya notifikasi yang didapatkan tidak semuanya sama. tergantung status yang diterima oleh pekerja. Yaitu:

1. Status "Calon" Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x