JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur kepala daerah lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan.
Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD Pemerintah Daerah.
Staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengungkapkan ada 10 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum membayar insentif nakes daerah.
"Surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes," ujar Kastorius (31/8).
Kastorius mengatakan, hasil pemantauan rutin Kemendagri menemukan sejumlah daerah belum membayarkan insentif nakes.
Bahkan di beberapa daerah yang berlaku PPKM Level 4 dan masuk zona merah ada yang belum merealisasikan pembayaran insentif itu.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Tito meminta kepala daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Insentif tenaga kesehatan diambil sebesar 8 persen dari alokasi dana umum dan dana bagi hasil tahun anggaran 2021, yang diperuntukkan penanganan covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Ada 5 Wali Kota dan 5 Bupati yang kena tegur Mendagri karena belum mencairkan insentif nakes. Padahal anggaran yang dialokasikan tak main-main.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjadi salah satu kepala daerah yang menerima surat teguran dari Mendagri.
Edi Rusdi menyebut, insentif bagi tenaga kesehatan di Pontianak untuk semester pertama telah dibayarkan. Sementara sisanya sedang dalam proses, dan diserahkan secara bertahap.
Ini bukan kali pertama Mendagri memberi teguran keras kepada kepala daerah. Apa konsekuensi teguran kedua ini jika kepala daerah tidak juga cairkan insentif para nakes?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.