JAKARTA, KOMPAS.TV - Lebih dari 32 juta pelanggan PT PLN (Persero) telah menerima stimulus ketenagalistrikan selama semester I 2021. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV 2021 sebesar Rp 4,97 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas triwulan III 2021 sebesar Rp 2,43 triliun dan triwulan IV 2021 sebesar Rp 2,54 triliun.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha pada triwulan IV atau hingga Desember 2021
"Perpanjangan stimulus itu adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa sulit seperti pandemi Covid-19 sekarang ini," terangnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan selama pandemi ini
Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ketahui Ketentuan dan Cara Mendapatkannya
Sementara itu Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," ujarnya.
Adapun mekanisme stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021 sebagai berikut,
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA);
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas;
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Baca Juga: PLN Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Jadi Hanya Rp 202.100
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.