Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Merger Gojek-Tokped: KPPU Tunggu Notifikasi Resmi, Pengamat Ingatkan Posisi Tawar Konsumen & Mitra

Kompas.tv - 18 Mei 2021, 22:26 WIB
merger-gojek-tokped-kppu-tunggu-notifikasi-resmi-pengamat-ingatkan-posisi-tawar-konsumen-mitra
Ilustrasi merger Gojek dan Tokopedia (Sumber: Instagram @gojekindonesia )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ada sejumlah catatan dari pengamat terkait bergabungnya Gojek dan Tokopedia yang membentuk GoTo Group.

Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin menilai, secara korporasi merger tersebut sangat menguntungkan.

Dengan adanya kolaborasi bisnis dan supply chain yang semakin kuat, sehingga bisa semakin efektif dan efisien.

Bagi pelanggan, merger ini berpotensi memberikan banyak kemudahan, misalnya dari sisi integrasi layanan maupun keuntungan terkait harga.

Namun, di sisi lain, posisi tawar konsumen dan para mitra usaha harus diperhatikan.

Baca Juga: BTS dan Jisoo Blackpink Turut Ucapkan Selamat atas Mergernya Tokopedia dan Gojek menjadi GoTo

"Ada kecenderungan ketika produsen terlalu kuat malah membuat posisi daya tawar mitra menjadi tidak kuat. Di sinilah fungsinya regulator untuk chip in menjadi pelindung ekosistem," kata Doni seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (18/05/2021).

Doni pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencermati aksi merger tersebut.

"Merger keduanya bisa mempengaruhi pasar bersangkutan baik dari sisi pricing, inventory, atau supply chain. Apalagi pemegang saham mereka ada yang beririsan," tutur Doni.

Baca Juga: Gojek Investasi di Lippo Group Lewat Pembelian Saham Hypermart

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menyampaikan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Gojek-Tokopedia.

"Saat ini GoTo belum menyampaikan notifikasi atau laporan ke KPPU. Jadi kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi tersebut," kata Deswin.

Sesuai aturan, aksi merger perusahaan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah transaksi efektif selesai.

Namun selama masa pandemi ini, masa wajib notifikasi diperlonggar hingga 60 hari.

Baca Juga: Gojek-Tokopedia Merger, CEO GoTo Klaim Penghasilan Driver akan Lebih Besar

Setelah menerima pemberitahuan resmi, KPPU akan mempelajari transaksi yang ada.

Seperti ekosistem perusahaan yang dimerger, konsentrasi di pasar yang terkait, serta potensi dampak transaksi tersebut.

"Kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi itu. KPPU secara simultan juga mulai mendalami transaksi tersebut. Jadi ketika notifikasi disampaikan, penilaiannya bisa lebih komprehensif," jelasnya.

Sebagai informasi, dengan bergabungnya Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo, maka kolaborasi perusahaan digital ini memiliki:

Baca Juga: Tokopedia Merger dengan Gojek, Gopay Geser OVO di Tokopedia?

  • Total Gross Transaction Value (GTV) secara Grup lebih dari US$ 22 miliar pada 2020
  • Lebih dari 1,8 miliar transaksi pada tahun 2020
  • Lebih dari 2 juta mitra driver yang terdaftar per Desember 2020
  • Lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020
  • Lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU)
  • Kontribusi sebesar 2 persen kepada total PDB Indonesia

Grup GoTo memiliki daftar investor blue-chip termasuk Alibaba Group, Astra International, BlackRock, Capital Group, DST, Facebook, Google, JD.com, KKR, Northstar, Pacific Century Group, PayPal, Provident, Sequoia Capital, SoftBank Vision Fund 1, Telkomsel, Temasek, Tencent, Visa dan Warburg Pincus.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x