Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menyampaikan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Gojek-Tokopedia.
"Saat ini GoTo belum menyampaikan notifikasi atau laporan ke KPPU. Jadi kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi tersebut," kata Deswin.
Sesuai aturan, aksi merger perusahaan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah transaksi efektif selesai.
Namun selama masa pandemi ini, masa wajib notifikasi diperlonggar hingga 60 hari.
Baca Juga: Gojek-Tokopedia Merger, CEO GoTo Klaim Penghasilan Driver akan Lebih Besar
Setelah menerima pemberitahuan resmi, KPPU akan mempelajari transaksi yang ada.
Seperti ekosistem perusahaan yang dimerger, konsentrasi di pasar yang terkait, serta potensi dampak transaksi tersebut.
"Kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi itu. KPPU secara simultan juga mulai mendalami transaksi tersebut. Jadi ketika notifikasi disampaikan, penilaiannya bisa lebih komprehensif," jelasnya.
Sebagai informasi, dengan bergabungnya Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo, maka kolaborasi perusahaan digital ini memiliki:
Baca Juga: Tokopedia Merger dengan Gojek, Gopay Geser OVO di Tokopedia?
Grup GoTo memiliki daftar investor blue-chip termasuk Alibaba Group, Astra International, BlackRock, Capital Group, DST, Facebook, Google, JD.com, KKR, Northstar, Pacific Century Group, PayPal, Provident, Sequoia Capital, SoftBank Vision Fund 1, Telkomsel, Temasek, Tencent, Visa dan Warburg Pincus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.