Kompas TV bisnis kebijakan

Cek Simulasi Tarif Listrik Rumah Tangga hingga Industri Jika Jadi Naik 1 Juli

Kompas.tv - 14 April 2021, 10:17 WIB
cek-simulasi-tarif-listrik-rumah-tangga-hingga-industri-jika-jadi-naik-1-juli
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021(Juli-September) mengikuti harga keekonomian.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik. Meskipun harga bahan bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah.

Pemerintah pun memberi dana kompensasi kepada PLN, untuk mengganti biaya yang dikeluarkan karena menjual listrik dengan tarif di bawah harga keekonomian.

Saat rapat bersama Badan Anggaran DPR 8 April lalu, Rida Mulyana memaparkan sejumlah skenario kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama Ramadhan Aman!

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah simulasi tagihan listrik per bulan setelah kenaikan tarif berlaku, untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri besar.

Tagihan listrik pelanggan rumah tangga

Pertama, bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1 / 900 VA-RTM, pemerintah mematok asumsi pemakaian rata-rata per bulan adalah 109 kWh. Dengan asumsi tersebut, selama ini pelanggan membayar tagihan listrik sebesar Rp 147.893 per bulan.

Jika kompensasi pemerintah dihapuskan sepenuhnya, dengan asumsi pemakaian yang sama, maka tagihan per bulan bakal bertambah Rp 17.909 per bulan.

Dengan kenaikan tersebut, maka tagihan listrik per bulan bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1 / 900 VA-RTM adalah sebesar Rp 165.802 per bulan mulai 1 Juli 2021.

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga golongan R.1 / 1.300 VA juga bakal terdampak jika skenario kenaikan tarif listrik ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, PLN Hadirkan Potongan Harga untuk Tambah Daya Listrik hingga 31 Mei, Ini Caranya

Untuk pelanggan golongan ini, pemerintah mengasumsikan pemakaian per bulan adalah 152 kWh. Dengan jumlah pemakaian itu, selama ini tagihan listrik per bulan adalah Rp 219.902.

Kelak jika tarif listrik naik, maka dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 10.810 per bulan.

Dengan begitu, tagihan listrik pelanggan rumah tangga 1.300 VA adalah Rp 230.712 per bulan. 

Selanjutnya, tagihan listrik yang juga akan naik adalah bagi pelanggan R.1 / 2.200 VA. Semula, dengan asumsi pemakaian sebulan 279 kWh, maka tagihan listrik yang selama ini ditarik adalah Rp 402.712 per bulan.

Nantinya, dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan bulanan naik Rp 19.797. Dengan demikian, tagihan listrik pelanggan PLN golongan rumah tangga 2.200 VA adalah Rp 422.509 per bulan.

Kemudian, tarif listrik pelanggan rumah tangga R.2 / 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA juga akan naik mulai 1 Juli 2021. Selama ini, dengan asumsi pemakaian 442 kWh per bulan, tagihan listriknya adalah Rp 639.213 per bulan.

Baca Juga: Wacana Tarif Listrik Naik Juli, GAPMMI: Industri Masih Berjuang untuk Survive

Jika kenaikan tarif listrik berlaku, maka dengan asumsi pemakaian bulanan yang sama, tagihan listriknya akan naik Rp 31.423 per bulan.

Dengan kenaikan tagihan tersebut, maka total biaya bayar listik pelanggan rumah tangga R.2 / 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA adalah Rp 670.636 per bulan.

Terakhir, pelanggan rumah tangga golongan R.3 / 6.600 VA ke atas juga direncanakan mengalami kenaikan tarif listrik mulai triwulan III atau 1 juli 2021.

Untuk golongan ini, tagihan bulanan yang berlaku selama ini adalah Rp 2.059.298 dengan asumsi pemakaian listrik sebesar 1.425 kWh per bulan.

Dengan asumsi pemakaian rata-rata yang sama, maka akan terjadi kenaikan tagihan sebesar Rp 101.233 per bulan. Dengan tambahan tersebut, tagihan listrik pelanggan golongan R.3 / 6.600 VA ke atas adalah Rp 2.160.531 per bulan.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Ubah LPG 3 KG dan Minyak Tanah jadi Bantuan Non-Tunai, Ditargetkan Mulai 2022

Kenaikan tagihan listrik pelanggan bisnis

Tak hanya pelanggan rumah tangga, para pebisnis juga akan terdampak kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2021. Pelanggan PLN bisnis besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA.

Untuk pelanggan golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA, semula tagihan listriknya adalah Rp 3.699.946 per bulan, dengan asumsi pemakaian daya 2.561 kWh sebulan.

Adapun jika kompensasi dari pemerintah dihapus 100 persen mulai 1 Juli nanti, maka tagihannya ikut berubah. Dengan asumsi pemakaian daya yang sama, tagihan listrik akan bertambah Rp 181.886 per bulan.

Dengan begitu, total tagihan listrik pelanggan bisnis besar B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp 3.881.832 per bulan.

Pelanggan yang masuk golongan tersebut di antaranya bisnis di bidang tekstil, pergudangan dan penyimpanan, serta pengolahan dan pengawetan.

Baca Juga: Ini Cara Beli Pertamax Series dan Dex Series dengan Harga Diskon

Sementara itu, untuk pelanggan golongan B-3/TM di atas 200 kVA tagihannya berbeda lagi. Yang termasuk pelanggan golongan ini di antaranya mall atau pusat perbelanjaan, apartemen, dan hotel.

Pada golongan ini, dengan asumsi pemakaian listrik 208.707 kWh sebulan, sebelumnya biaya tagihan listriknya adalah Rp 234.328.239 per bulan.

Nantinya, jika tarif listrik naik maka dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 33.152.271 per bulan. Dengan begitu, total tagihan listrik sebulan menjadi Rp 267.480.510.

Tagihan listrik pelanggan industri besar 

Salah satu skenario kenaikan tarif listrik juga akan berdampak pada tagihan listrik industri besar. Untuk pelanggan industri besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas.

Yang termasuk pelanggan golongan I-3/ TM di atas 200 kVA di antaranya adalah industri pengolahan kopi seperti Nestle, Mustika Kencana, dan Ghandapala, juga industri air minum seperti PDAM.

Baca Juga: Garuda Larang Pengiriman Kargo Ponsel Vivo Setelah Kebakaran di Hong Kong

Semula, tagihan listrik golongan ini adalah Rp 381.802.353 per bulan, dengan asumsi pemakaian rata-rata sebulan 341.970 kWh.

Nantinya, dengan asumsi pemakaian rata-rata yang sama, tagihan listrik lebih mahal dengan selisih Rp 54.016.601 per bulan. Dengan begitu, total tagihan listrik per bulan menjadi Rp 435.818.954.

Sementara itu, golongan pelanggan industri besar I-4/ TT 30.000 kVA ke atas bakal jadi yang termahal kenaikan tagihannya jika skenario kenaikan tarif berlaku 1 Juli 2021.

Pelanggan yang masuk golongan ini misalnya industri semen seperti Holcim, Semen Cibinong, Semen Gresik, dan Jui Shin, serta industri makanan dan masakan olahan seperti Indofood, Ajinomoto, dan Miwon.

Dengan rata-rata pemakaian sebulan sebesar 15.216.984 kWh, biasanya industri ini membayar tagihan listrik Rp 15.221.665.922 per bulan.

Baca Juga: Terlibat Sengketa Pajak, Nilai Aset dan Utang Meningkat, Pendapatan PGN Turun Rp3,8 T di 2020

Dengan adanya skenario kenaikan tarif tanpa kompensasi, maka tarifnya akan naik dengan tambahan tagihan sebesar Rp 2.873.476.192 per bulan untuk asumsi pemakaian yang sama.

Dengan tambahan itu, maka total tagihan listrik yang harus dibayarkan dalam sebulan adalah Rp 18.095.142.114.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x