Dengan asumsi pemakaian rata-rata yang sama, maka akan terjadi kenaikan tagihan sebesar Rp 101.233 per bulan. Dengan tambahan tersebut, tagihan listrik pelanggan golongan R.3 / 6.600 VA ke atas adalah Rp 2.160.531 per bulan.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Ubah LPG 3 KG dan Minyak Tanah jadi Bantuan Non-Tunai, Ditargetkan Mulai 2022
Kenaikan tagihan listrik pelanggan bisnis
Tak hanya pelanggan rumah tangga, para pebisnis juga akan terdampak kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2021. Pelanggan PLN bisnis besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA.
Untuk pelanggan golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA, semula tagihan listriknya adalah Rp 3.699.946 per bulan, dengan asumsi pemakaian daya 2.561 kWh sebulan.
Adapun jika kompensasi dari pemerintah dihapus 100 persen mulai 1 Juli nanti, maka tagihannya ikut berubah. Dengan asumsi pemakaian daya yang sama, tagihan listrik akan bertambah Rp 181.886 per bulan.
Dengan begitu, total tagihan listrik pelanggan bisnis besar B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp 3.881.832 per bulan.
Pelanggan yang masuk golongan tersebut di antaranya bisnis di bidang tekstil, pergudangan dan penyimpanan, serta pengolahan dan pengawetan.
Baca Juga: Ini Cara Beli Pertamax Series dan Dex Series dengan Harga Diskon
Sementara itu, untuk pelanggan golongan B-3/TM di atas 200 kVA tagihannya berbeda lagi. Yang termasuk pelanggan golongan ini di antaranya mall atau pusat perbelanjaan, apartemen, dan hotel.
Pada golongan ini, dengan asumsi pemakaian listrik 208.707 kWh sebulan, sebelumnya biaya tagihan listriknya adalah Rp 234.328.239 per bulan.
Nantinya, jika tarif listrik naik maka dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 33.152.271 per bulan. Dengan begitu, total tagihan listrik sebulan menjadi Rp 267.480.510.
Tagihan listrik pelanggan industri besar
Salah satu skenario kenaikan tarif listrik juga akan berdampak pada tagihan listrik industri besar. Untuk pelanggan industri besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas.
Yang termasuk pelanggan golongan I-3/ TM di atas 200 kVA di antaranya adalah industri pengolahan kopi seperti Nestle, Mustika Kencana, dan Ghandapala, juga industri air minum seperti PDAM.
Baca Juga: Garuda Larang Pengiriman Kargo Ponsel Vivo Setelah Kebakaran di Hong Kong
Semula, tagihan listrik golongan ini adalah Rp 381.802.353 per bulan, dengan asumsi pemakaian rata-rata sebulan 341.970 kWh.
Nantinya, dengan asumsi pemakaian rata-rata yang sama, tagihan listrik lebih mahal dengan selisih Rp 54.016.601 per bulan. Dengan begitu, total tagihan listrik per bulan menjadi Rp 435.818.954.
Sementara itu, golongan pelanggan industri besar I-4/ TT 30.000 kVA ke atas bakal jadi yang termahal kenaikan tagihannya jika skenario kenaikan tarif berlaku 1 Juli 2021.
Pelanggan yang masuk golongan ini misalnya industri semen seperti Holcim, Semen Cibinong, Semen Gresik, dan Jui Shin, serta industri makanan dan masakan olahan seperti Indofood, Ajinomoto, dan Miwon.
Dengan rata-rata pemakaian sebulan sebesar 15.216.984 kWh, biasanya industri ini membayar tagihan listrik Rp 15.221.665.922 per bulan.
Baca Juga: Terlibat Sengketa Pajak, Nilai Aset dan Utang Meningkat, Pendapatan PGN Turun Rp3,8 T di 2020
Dengan adanya skenario kenaikan tarif tanpa kompensasi, maka tarifnya akan naik dengan tambahan tagihan sebesar Rp 2.873.476.192 per bulan untuk asumsi pemakaian yang sama.
Dengan tambahan itu, maka total tagihan listrik yang harus dibayarkan dalam sebulan adalah Rp 18.095.142.114.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.