JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi usaha pemerintah dalam membantu pengusaha selama pandemi Covid-19. Yaitu lewat berbagai insentif dan kesempatan berdialog dengan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra Maria Hanartiningsih mengatakan, dialog antara pekerja dan pengusaha sangat penting. Karena, dari kesepakatan tersebutlah yang menentukan besaran THR.
"Manajemen dan pekerja itu kan tahu kondisi perusahaan. Apakah perusahaan membayar THR penuh atau tepat pada waktunya. Jadi diskusi antara mereka itu penting,” kata Myra kepada Kompas.TV, Selasa (13/04/2021).
Baca Juga: Simak! Inilah Besaran THR 2021 yang Diatur Kemnaker
Apindo mengakui, banyak perusahaan yang sudah mampu membayar THR secara penuh tahun ini. Hal itu seiring dengan perekonomian yang mulai membaik.
Tapi di sisi lain, masih ada juga perusahaan keuangannya belum pulih.
"Tentu banyak yang mampu. Tapi ada juga yang enggak mampu. Nah yang enggak mampu ini kan harus di kasih ruang buat mereka," ujar Ketua Advokasi Apindo Darwoto, saat dimintai tanggapan oleh Kompas TV.
Baca Juga: THR Harus Dibayar Penuhi, Satgas Akan Dibentuk untuk Awasi Proses Pembayaran
Hal yang menjadi perhatian Apindo adalah keringanan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang tidak mampu. Yaitu hanya sampai 1 hari sebelum Lebaran.
Padahal, dalam pembahasan THR bersama pemerintah, serikat pekerja, dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu bisa sampai Desember 2021.
Darwoto menilai, jika hanya sampai 1 hari sebelum Lebaran, ruang bagi perusahaan untuk memenuhinya sangat sempit.
"Itu 3 pihak sudah sepaham dan sependapat. Kalau akhirnya pemerintah putuskan seperti ini, dari yang sesuai aturan H-7 sebelum Lebaran bisa ke H-1, ruangnya ini sangat sempit. Tapi yah kita menghargai dan menghormati," ujar Darwoto.
Baca Juga: THR 2021 Harus Dibayar Tepat Waktu, Jika Tidak Sanksi Denda Menanti
Menurut Darwoto, perusahaan yang masih kesulitan membahayakan THR secara penuh adalah di sektor pariwisata dan transportasi. Apalagi pemerintah juga sudah melarang mudik.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayar THR secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung.
"THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan, " kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/04/2021).
Baca Juga: Awasi Pelaksanaan PembayaranTHR, Pemerintah Buat Satgas Pelaksanaan THR 2021
Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan. Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.
Ida menegaskan, kesepakatan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021. Dan hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.