JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
Baca Juga: Siap-Siap! BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik pada 2021, Ini Besarannya
"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," kata Hestu dalam rilis tertulis, Kamis (28/01/2021).
Dalam rilis perdananya, terlihat ciri umum meterai Rp 10.000 terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “Rp 10000”, dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah" yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “Indonesia”, serta blok ornamen khas Indonesia.
Baca Juga: Per Januari 2021, Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000 Kecuali untuk Beberapa Dokumen Berikut
Sementara ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “DJP”.
Masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel edisi lama sampai 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, atau dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Baca Juga: Banyak Beredar, Hati-Hati Materai Rekondisi!
Pemerintah mengubah tarif bea meterai untuk menyesuaikan kebijakan pengenaan meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang pesat.
Menurut Kemenkeu, kenaikan bea meterai ini akan menambah penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Sementara penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar meterai, hanya mencapai Rp 5 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.