JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menggodok kebijakan kelas tunggal yang akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut: "Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan".
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, membenarkan informasi tersebut.
"Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2020," kata Muttaqien saat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/9/2020).
Baca Juga: Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2021
Skema Kelas Tunggal BPJS Kesehatan
Muttaqien menerangkan, manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK) dan manfaat non-medis yang berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).
"Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," terangnya.
Dia berharap bahwa kebijakan terkait dengan kelas standar JKN ini bisa dimulai pada 2021, namun penerapan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.
Pada tahap awal, lanjut Muttaqin, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Siapkan Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis
Muttaqien menambahkan, terkait dengan kelas rawat inap JKN telah selesai pembahasan penentuan kriteria.
"Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait," ujar dia.
Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan untuk finalisasi naskah akademik yang tengah disusun pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat.
Sementara itu, terkait tarif, iuran, dan mekanisme naik kelas perawatan masih dalam proses pembahasan.
"Sedang berproses untuk penghitungan tarif, dan iuran, mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari Kelas Rawat Inap JKN," tutur Muttaqien.
Baca Juga: Permohonan Pembatalan Iuran Ditolak, BPJS Kesehatan Janji Perbaiki Layanan
Kesiapan Rumah Sakit
Kondisi kesiapan Rumah Sakit (RS) menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan waktu memulai penerapan kelas standar JKN.
Muttaqien mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini.
Misalnya dimulai dari RS Pemerintah diikuti dengan RS milik swasta, hingga daerah-daerah yang mempunyai kecukupan tempat tidur, SDM, serta sarana dan prasarana.
"Atau sedang disimulasi dengan opsi yang lainnya," kata dia.
Muttaqien menegaskan, seluruh opsi masih berada dalam tahap finalisasi dan akan diputuskan waktu terbaik untuk memulainya.
"Kemungkinan pada tahun 2021 diharapkan sudah akan dimulai. Tapi pada bulan dimulainya dan dengan opsi penerapannya, masih akan diputuskan lebih lanjut," ujarnya.
Pihaknya mengaku masih membutuhkan banyak masukan dari stakeholder terkait dari serial konsultasi publik yang masih berlanjut.
Masukan dapat disampaikan melalui e-mail [email protected].
Baca Juga: Gugatan Kenaikan BPJS Kesehatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.