KOMPAS.TV - Pelanggaran terkait plat Nomor kendaraan masih terjadi. Mulai dari menggunakan plat nopol yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan plat palsu.
Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji menyebut perluasan sistem ganjil-genap masih memberikan celah bagi pengguna kendaraan roda empat pribadi.
Menurut Sumardji, pengguna mobil pribadi memakai pelat nomor ganda, alias yang asli dan palsu, yang satu berpelat nomor ganjil dan satu lagi genap. Pengguna mobil memanipulasi pelat, kapan aturan ganjil dan genap diterapkan secara bergantian.
Berdasarkan temuan, pihak kepolisian menyebut akan terus berupaya menekan penggunaan pelat palsu salah satunya lewat kebijakanperluasan ganjil-genap.
Baca Juga: Mudahnya Membuat Pelat RF Terbitan Pinggir Jalan, Tim Sasaran Melakukan Investigasi | Sasaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.