> >

Soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Iduladha, MUI: Tidak Boleh, Semua Harus Dibagikan

Agama | 28 Juni 2023, 18:23 WIB
Ilustrasi panitia yang bertugas dalam perayaan Iduladha 2023. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Raya Iduladha selalu identik pembentukan panitia kurban yang bertugas untuk membagi-bagikan daging kurban.

Kepanitiaan kurban diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban Iduladha, sebagai imbalan panitia biasanya diberikan jatah sendiri untuk daging kurban.

Namun, menurut Majelis Ulama Indoesia (MUI) ini adalah hal yang salah.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.

Pasalnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia. 

"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," ujarnya Rabu (28/6/2023). 

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pelaksanaan Salat Iduladha? Begini Penjelasan MUI

Cholil menyarankan, untuk mengatasi hal ini baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal

Intinya semua daging kurban harus dibagikan dan bukan untuk jatah panitia.

"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," kata Cholil seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, menyebutkan bahwa ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban 

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul kurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat 

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar. Meski mereka berkecukupan, tetapi daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin 

Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.

Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Peringati Hari Raya Iduladha, Tentara Sudan Umumkan Gencatan Senjata Sepihak

Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com, baznas.go.id


TERBARU