Soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Iduladha, MUI: Tidak Boleh, Semua Harus Dibagikan
Agama | 28 Juni 2023, 18:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Raya Iduladha selalu identik pembentukan panitia kurban yang bertugas untuk membagi-bagikan daging kurban.
Kepanitiaan kurban diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban Iduladha, sebagai imbalan panitia biasanya diberikan jatah sendiri untuk daging kurban.
Namun, menurut Majelis Ulama Indoesia (MUI) ini adalah hal yang salah.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.
Pasalnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.
"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," ujarnya Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pelaksanaan Salat Iduladha? Begini Penjelasan MUI
Cholil menyarankan, untuk mengatasi hal ini baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal
Intinya semua daging kurban harus dibagikan dan bukan untuk jatah panitia.
"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," kata Cholil seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com, baznas.go.id