> >

Soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Iduladha, MUI: Tidak Boleh, Semua Harus Dibagikan

Agama | 28 Juni 2023, 18:23 WIB
Ilustrasi panitia yang bertugas dalam perayaan Iduladha 2023. (Sumber: Kompas.com)

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, menyebutkan bahwa ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban 

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul kurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat 

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar. Meski mereka berkecukupan, tetapi daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin 

Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.

Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Peringati Hari Raya Iduladha, Tentara Sudan Umumkan Gencatan Senjata Sepihak

Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com, baznas.go.id


TERBARU