Soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Iduladha, MUI: Tidak Boleh, Semua Harus Dibagikan
Agama | 28 Juni 2023, 18:23 WIBSementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, menyebutkan bahwa ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul kurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar. Meski mereka berkecukupan, tetapi daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Peringati Hari Raya Iduladha, Tentara Sudan Umumkan Gencatan Senjata Sepihak
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com, baznas.go.id