Kronologi Penangkapan Pelaku yang Menaruh Benda Mirip Bom Rakitan di Masjid Nurul Yaqin Kalteng
Berita daerah | 2 Mei 2020, 21:54 WIBPALANGKARAYA, KOMPASTV - Mapolres Seruyan berhasil menangkap Iwan (22), pelaku peletakan barang mirip bom rakitan di Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Pembuang Hilir, Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (5/2/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari rekaman kamera pengawas yang berada di masjid.
Hasil pantauan kamera pengawas (CCTV) Masjid Nurul Yaqin, benda diduga bom rakitan tersebut diletakan seorang laki-laki muda, perawakan sedang, menggunakan kaos oblong warna cerah dan celana pendek warna gelap.
Baca Juga: Masjid Nurul Yaqin di Kalteng Digegerkan Benda Mirip Bom Rakitan
Pantauan CCTV lainnya, terlihat sebelum tiba di masjid terduga pelaku menumpang motor Tosa warna kuning dan turun dipertigaan Apotek Azmi seberang Toko Serba 35 Ribu.
Dari bukti tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui Tosa Kuning tersebut milik saksi bernama Akbar yang pada saat kejadian digunakan oleh saksi berinisial TH (20) untuk mengantar galon ke Jalan Kapten Mulyono Kuala Pembuang I, Seruyan.
"Keterangan TH, selesai mengantar galon di Salon Jimmy, kemudian bertemu teman SMA bernama HG alias Iwan warga Kampung Kumai, Kuala Pembuang, Seruyan Hilir, Seruyan," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2020).
Agung menambahkan dalam pengembangan Iwan memanggil TH bermaksud ingin menumpang dikendaraan yang dikemudikannya sembari memperlihatkan benda yang mirip bom rakitan.
Baca Juga: Paket Misterius di Rumah Warga Diduga Bom
"Pelaku meminta tumpangan sampai di pertigaan Apotek Azmi. Kemudian turun tepat di pertigaan apotek. Selanjutnya berjalan kaki menuju Masjid Nurul Yaqin membawa benda diduda bom yang disembunyikan di dalam baju bagian depan," ujar Agung.
Berdasarkan keterangan saksi TH, Iwan memiliki keahlian dibidang perakitan alat elektronik dan kelistrikan yang diperoleh secara otodidak sejak di SMA.
Iwan, berhasil ditangkap di Komplek SD Asseruyaniyah di dalam ruang kelas menjelang pagi dan langsung kami bawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agung menambahkan setelah diperiksa oleh tim Gegana, benda mirip bom rakitan tersebut tidak memiliki peledak, pemicunya, power pemicu dan pipa berisi hanya Kabel kabel dan beterai bekas.
Baca Juga: Kalteng Jadi Provinsi ke 17 yang Menyatakan Kasus Positif Corona
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 kuhp jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV