Kronologi Penangkapan Pelaku yang Menaruh Benda Mirip Bom Rakitan di Masjid Nurul Yaqin Kalteng
Berita daerah | 2 Mei 2020, 21:54 WIBBerdasarkan keterangan saksi TH, Iwan memiliki keahlian dibidang perakitan alat elektronik dan kelistrikan yang diperoleh secara otodidak sejak di SMA.
Iwan, berhasil ditangkap di Komplek SD Asseruyaniyah di dalam ruang kelas menjelang pagi dan langsung kami bawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agung menambahkan setelah diperiksa oleh tim Gegana, benda mirip bom rakitan tersebut tidak memiliki peledak, pemicunya, power pemicu dan pipa berisi hanya Kabel kabel dan beterai bekas.
Baca Juga: Kalteng Jadi Provinsi ke 17 yang Menyatakan Kasus Positif Corona
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 kuhp jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV