Hari Ini Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar Mandiri oleh PT TRPN, Diawasi Kementerian Kelautan
Jabodetabek | 11 Februari 2025, 09:56 WIB
BEKASI, KOMPAS.TV - Pagar laut yang berada di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi akhirnya dibongkar pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang memasang pagar laut sepanjang 3,3 km yang terbuat dari bambu tersebut.
Dalam pembongkaran ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengawasi langsung untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan.
"Alhamdulillah hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan yang akan melakukan pembongkaran," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Selasa, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Panggil 3 Perusahaan terkait Pagar Laut Bekasi Pekan Depan
Menurut penjelasannya, pembongkaran tersebut merupakan kesadaran hukum dari pihak perusahaan.
"Ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum, beliau lawyer (kuasa hukum PT TRPN) Deolipa Yumara yang hebat, dengan peristiwa ini paham bahwa ini keliru," ujarnya.
"Jadi dengan kesadaran diri dari perussahaan ini menjadi contoh yang lain ya. Jadi nanti siapapun nanti yang terbukti, kami periksa ada pelanggaran ini inisiatif seperti beliau ini bagus. Jadi yang masang yang membongkar," jelasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyebut pembongkaran tersebut dilakukan usai PT TRPN dijatuhi sanksi administratif oleh KKP
"Pembongkaran hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin," kata Doni dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Doni menyampaikan pagar laut dengan urukan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP.
Penyegelan dilakukan karena pembangunan pagar laut itu berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
Baca Juga: Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penyidik Bareskrim Mabes Polri Periksa Kades Kohod
Ia berkata PT TRPN dijatuhi sanski administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan, meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menurut penjelasannya, terdapat tiga jenis sanksi administratif, yaitu pertama denda administratif yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Kedua pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar. Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.