Hari Ini Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar Mandiri oleh PT TRPN, Diawasi Kementerian Kelautan
Jabodetabek | 11 Februari 2025, 09:56 WIB
Dalam kesempatan itu, Doni menyampaikan pagar laut dengan urukan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP.
Penyegelan dilakukan karena pembangunan pagar laut itu berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
Baca Juga: Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penyidik Bareskrim Mabes Polri Periksa Kades Kohod
Ia berkata PT TRPN dijatuhi sanski administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan, meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menurut penjelasannya, terdapat tiga jenis sanksi administratif, yaitu pertama denda administratif yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Kedua pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar. Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.