> >

Hari Ini Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar Mandiri oleh PT TRPN, Diawasi Kementerian Kelautan

Jabodetabek | 11 Februari 2025, 09:56 WIB
Hari Ini Pagar Laut 33 Km di Bekasi Dibongkar Mandiri oleh PT TRPN Diawasi Kementerian Kelautan
Pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut yang berada di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi akhirnya dibongkar pada hari ini, Selasa (11/2/2025). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Pagar laut yang berada di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi akhirnya dibongkar pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang memasang pagar laut sepanjang 3,3 km yang terbuat dari bambu tersebut.

Dalam pembongkaran ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengawasi langsung untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan.

"Alhamdulillah hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan yang akan melakukan pembongkaran," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Selasa, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Panggil 3 Perusahaan terkait Pagar Laut Bekasi Pekan Depan

Menurut penjelasannya, pembongkaran tersebut merupakan kesadaran hukum dari pihak perusahaan.

"Ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum, beliau lawyer (kuasa hukum PT TRPN) Deolipa Yumara yang hebat, dengan peristiwa ini paham bahwa ini keliru," ujarnya.

"Jadi dengan kesadaran diri dari perussahaan ini menjadi contoh yang lain ya. Jadi nanti siapapun nanti yang terbukti, kami periksa ada pelanggaran ini inisiatif seperti beliau ini bagus. Jadi yang masang yang membongkar," jelasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyebut pembongkaran tersebut dilakukan usai PT TRPN dijatuhi sanksi administratif oleh KKP

"Pembongkaran hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin," kata Doni dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Antara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU