> >

Polisi Tetapkan Pelajar SMA sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Karung di Pemalang

Jawa tengah dan diy | 11 Desember 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK)

PEMALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang remaja siswa sekolah menengah atas (SMA) sebagai tersangka pembunuhan terhadap SS (9) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menyebut penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

"Dari pengakuan saksi dan ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," ujar AKP Andika Oktavian Saputra, Selasa (10/12/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Bocah Dalam Karung di Pemalang Ditangkap Polisi

Menurutnya, tersangka adalah tetangga korban yang berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban.

"Selain itu, ABH (anak berhadapan dengan hukum) juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.

Pelaku melaksanakan aksinya dan masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.

"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah karena ibunya sedang pergi ke pasar," tuturnya.

Sebelum berangkat ke pasar, sang ibu sempat mengajak korban untuk ikut. Namun, korban tidak mau ikut karena ingin menonton TV di rumah.

Saat itulah pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengakibatkan korban terkejut hingga berteriak. Pelaku kemudian membekap mulut korban hingga lemas.

Andika menyebut pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, dan memasukkan korban ke dalam karung setelah melakukan aksinya, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah.

"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban saat melakukan pencarian di seluruh bagian rumah," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.

Sementara, RSN yang merupakan kakak korban mengatakan, saat hari kejadian, adiknya sendirian di rumah karena menolak diajak sang ibu ke pasar dan sang ibu mengunci pintu depan dari luar, sedangkan pintu samping sudah terkunci dari dalam.

Baca Juga: Usut Kronologi-Motif Pelaku soal Kematian Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang Jateng

"Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari ke mana-mana tetapi tidak ketemu," ujar RSN pada Selasa (10/12/2024).

Menurut RSN, ketika ibunya pulang dari pasar, rumah dalam keadaan sepi. Televisi masih menyala, tetapi SS tidak ada.

"Anehnya, tidak ada barang berharga yang hilang," kata RSN. Keluarga kemudian menyatakan bahwa SS hilang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU