Polisi Tetapkan Pelajar SMA sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Karung di Pemalang
Jawa tengah dan diy | 11 Desember 2024, 07:30 WIBAndika menyebut pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, dan memasukkan korban ke dalam karung setelah melakukan aksinya, lalu meletakkannya di gudang belakang rumah.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban saat melakukan pencarian di seluruh bagian rumah," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.
Sementara, RSN yang merupakan kakak korban mengatakan, saat hari kejadian, adiknya sendirian di rumah karena menolak diajak sang ibu ke pasar dan sang ibu mengunci pintu depan dari luar, sedangkan pintu samping sudah terkunci dari dalam.
Baca Juga: Usut Kronologi-Motif Pelaku soal Kematian Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang Jateng
"Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari ke mana-mana tetapi tidak ketemu," ujar RSN pada Selasa (10/12/2024).
Menurut RSN, ketika ibunya pulang dari pasar, rumah dalam keadaan sepi. Televisi masih menyala, tetapi SS tidak ada.
"Anehnya, tidak ada barang berharga yang hilang," kata RSN. Keluarga kemudian menyatakan bahwa SS hilang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com