> >

Polisi Tetapkan Pelajar SMA sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Karung di Pemalang

Jawa tengah dan diy | 11 Desember 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK)

PEMALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang remaja siswa sekolah menengah atas (SMA) sebagai tersangka pembunuhan terhadap SS (9) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menyebut penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

"Dari pengakuan saksi dan ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," ujar AKP Andika Oktavian Saputra, Selasa (10/12/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Bocah Dalam Karung di Pemalang Ditangkap Polisi

Menurutnya, tersangka adalah tetangga korban yang berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban.

"Selain itu, ABH (anak berhadapan dengan hukum) juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.

Pelaku melaksanakan aksinya dan masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.

"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah karena ibunya sedang pergi ke pasar," tuturnya.

Sebelum berangkat ke pasar, sang ibu sempat mengajak korban untuk ikut. Namun, korban tidak mau ikut karena ingin menonton TV di rumah.

Saat itulah pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengakibatkan korban terkejut hingga berteriak. Pelaku kemudian membekap mulut korban hingga lemas.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU