Kuasa Hukum Sebut Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Puas dengan Sanksi PTDH
Jawa tengah dan diy | 10 Desember 2024, 13:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak keluarga G, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig Zaenudin, mengaku puas dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada pelaku.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga G, Zainal Petir, dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (10/12/2024).
“Saya mewakili keluarga almarhum Gamma yang masih umur 17 tahun, merasa puas,” ucapnya.
Baca Juga: [FULL] Kuasa Hukum Siswa SMK di Semarang Buka Suara soal Penangkapan-Pemecatan Aipda Robig
“Saya selaku kuasa hukum juga merasa bahwa putusan untuk PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat adalah putusan maksimal, kaitannya dengan kode etik,” imbuhnya.
Menurut Zainal, putusan PTDH merupakan putusan terberat dalam pelanggaran kode etik anggota Polri.
“Itu putusan yang paling berat. Itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan itu, si Robig itu.”
Sidang etik Aipda Robig digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) malam. Aipda Robig berencana mengajukan banding setelah Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi PTDH.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024), dikutip Kompas.com.
Artanto menambahkan, pemimpin sidang kode etik memberi waktu tiga hari kepada Robig untuk mengajukan banding.
"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia.
Baca Juga: Polisi Terduga Penembak Pelajar SMK di Semarang Berencana Ajukan Banding Setelah Divonis PTDH
Kabid Humas Polda Jawa Tengah tidak menjelaskan alasan Robig mengajukan banding.
Begitu pun Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam yang hadir memantau sidang etik Aipda Robig.
"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.
"Dia (Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," imbuhnya.
Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak korban G pada Minggu, 24 November 2024.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa korban dan rekan-rekannya memepet sepeda motornya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV