> >

Kuasa Hukum Sebut Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Puas dengan Sanksi PTDH

Jawa tengah dan diy | 10 Desember 2024, 13:06 WIB
Zainal Petir selaku kuasa hukum keluarga G, siswa SMK di Semarang yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (10/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak keluarga G, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig Zaenudin, mengaku puas dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada pelaku.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga G, Zainal Petir, dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (10/12/2024).

“Saya mewakili keluarga almarhum Gamma yang masih umur 17 tahun, merasa puas,” ucapnya.

Baca Juga: [FULL] Kuasa Hukum Siswa SMK di Semarang Buka Suara soal Penangkapan-Pemecatan Aipda Robig

“Saya selaku kuasa hukum juga merasa bahwa putusan untuk PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat adalah putusan maksimal, kaitannya dengan kode etik,” imbuhnya.

Menurut Zainal, putusan PTDH merupakan putusan terberat dalam pelanggaran kode etik anggota Polri.

“Itu putusan yang paling berat. Itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan itu, si Robig itu.”

Sidang etik Aipda Robig digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) malam. Aipda Robig berencana mengajukan banding setelah Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi PTDH.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024), dikutip Kompas.com.

Artanto menambahkan, pemimpin sidang kode etik memberi waktu tiga hari kepada Robig untuk mengajukan banding.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU