Kuasa Hukum Sebut Keluarga Siswa SMK Korban Penembakan Polisi Puas dengan Sanksi PTDH
Jawa tengah dan diy | 10 Desember 2024, 13:06 WIB"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia.
Baca Juga: Polisi Terduga Penembak Pelajar SMK di Semarang Berencana Ajukan Banding Setelah Divonis PTDH
Kabid Humas Polda Jawa Tengah tidak menjelaskan alasan Robig mengajukan banding.
Begitu pun Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam yang hadir memantau sidang etik Aipda Robig.
"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.
"Dia (Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," imbuhnya.
Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak korban G pada Minggu, 24 November 2024.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa korban dan rekan-rekannya memepet sepeda motornya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV