Layanan SIM Keliling SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta Senin 9 Desember
Jabodetabek | 9 Desember 2024, 08:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi strategis pada Senin (9/12/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini dapat diakses di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), LTC Glodok (Jakarta Utara), dan Mall Citraland (Jakarta Barat).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini perlu mempersiapkan sejumlah dokumen wajib.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai SIM Keliling.
Baca Juga: Polisi Main Tembak, Komisi III DPR Akan Panggil Para Petinggi Polri, Dinilai Coreng Institusi
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta (08.00-14.00 WIB):
Jakarta Timur
- Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan
- Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan
Jakarta Pusat
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara
- LTC Glodok
Jakarta Barat
- Mall Citraland
Persyaratan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Fakta Baru, Polisi Serahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek ke JPU
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki batasan tertentu. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya, Polda Metro Jaya menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV