> >

Layanan SIM Keliling SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta Senin 9 Desember

Jabodetabek | 9 Desember 2024, 08:21 WIB
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)

Persyaratan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi

Biaya perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Fakta Baru, Polisi Serahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek ke JPU

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki batasan tertentu. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya, Polda Metro Jaya menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU