> >

Layanan SIM Keliling SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta Senin 9 Desember

Jabodetabek | 9 Desember 2024, 08:21 WIB
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi strategis pada Senin (9/12/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini dapat diakses di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), LTC Glodok (Jakarta Utara), dan Mall Citraland (Jakarta Barat).

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini perlu mempersiapkan sejumlah dokumen wajib.

Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Polisi Main Tembak, Komisi III DPR Akan Panggil Para Petinggi Polri, Dinilai Coreng Institusi

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta (08.00-14.00 WIB):

Jakarta Timur

  • Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan

  • Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan

Jakarta Pusat

  • Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara

  • LTC Glodok

Jakarta Barat

  • Mall Citraland

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU