Penyandera Bocah di Pejaten Residivis, Pernah Ditangkap di Malaysia dan China
Jabodetabek | 30 Oktober 2024, 21:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan anak perempuan berusia 5 tahun di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan merupakan residivis di sejumlah kasus.
Informasi ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2024).
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," kata Nicolas.
Ia menyebut, sebelumnya pelaku sudah tiga kali ditahan dalam kasus yang berbeda.
"Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) selama 3 tahun," ujarnya.
"Yang kedua, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak," imbuhnya, dikuti dari kanal YouTube Kompas.com.
Sementara yang ketiga, Indra Jaya pernah ditahan di Indonesia, tepatnya di Lapas Cipinang, terkait kasus uang palsu.
Saat ini, pelaku kembali ditahan karena menculik dan menyandera bocah berinisial Zp (5).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Kini Ditahan
Sebelum menyandera korban, pelaku sempat mengajak bocah perempuan tersebut berkeliling selama 10 jam, dari Minggu (27/10) hingga Senin pagi.
Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten.
Saat penyanderaan, pelaku mengalungkan pisau di leher korban.
Diduga, aksi penyanderaan tersebut dilakukan pelaku dipicu halusinasinya akibat pengaruh narkoba jenis sabu. Mengingat, hasil tes urine pelaku positif sabu.
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku juga sempat mencabuli korban.
“Pada saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” kata Kombes Ade Ary, Selasa (29/10).
Selain itu, ia mengatakan, pelaku turut melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Baca Juga: Fakta Baru Penyanderaan Bocah di Pospol Pejaten, Polisi: Pelaku Sempat Cabuli Korban
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube Kompas.com.