> >

Penyandera Bocah di Pejaten Residivis, Pernah Ditangkap di Malaysia dan China

Jabodetabek | 30 Oktober 2024, 21:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers terkait kasus penyanderaan anak berusia 5 tahun, Rabu (30/10/2024). Indra Jaya, tersangka penyanderaan anak perempuan berusia 5 tahun di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan merupakan residivis di sejumlah kasus. (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan anak perempuan berusia 5 tahun di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan merupakan residivis di sejumlah kasus.

Informasi ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2024). 

"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," kata Nicolas.

Ia menyebut, sebelumnya pelaku sudah tiga kali ditahan dalam kasus yang berbeda.

"Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) selama 3 tahun," ujarnya.

"Yang kedua, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak," imbuhnya, dikuti dari kanal YouTube Kompas.com.

Sementara yang ketiga, Indra Jaya pernah ditahan di Indonesia, tepatnya di Lapas Cipinang, terkait kasus uang palsu.

Saat ini, pelaku kembali ditahan karena menculik dan menyandera bocah berinisial Zp (5).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Kini Ditahan

Sebelum menyandera korban, pelaku sempat mengajak bocah perempuan tersebut berkeliling selama 10 jam, dari Minggu (27/10) hingga Senin pagi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube Kompas.com.


TERBARU