> >

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas Putusan PTDH Polda NTT

Bali nusa tenggara | 17 Oktober 2024, 13:18 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy (Sumber: Antara)

KUPANG, KOMPAS.TV - Ipda Rudy Soik, Pama Yanma Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mengajukan banding atas putusan itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024) menyebut pihaknya telah menerima permohonan banding tersebut.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata dia, dikutip Antara.

Ia menyebut pengajuan banding ini merupakan langkah hukum untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Dengan Hormat

Ariasandy menyebut Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

Ia menuturkan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.

"Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," bebernya.

Setelah ada pernyataan banding, tambah dia, pemohon mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, Rudy Soik menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.

Mengutip pemberitaan Kompas.tv, 13 Oktober 2024, Polda NTT menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Polisi yang Main Judi Online Langsung Kena PTDH

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menyatakan bahwa pemecatan tersebut didasari oleh pertimbangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.

Disebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya adalah Rudy memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak kooperatif, dan menolak menandatangani berita acara.

Menanggapi sanksi itu, Rudy Soik mengaku bahwa proses penyelidikan dugaan pengungkapan BBM subsidi sudah sesuai dengan surat perintah, termasuk tindakan memasang garis polisi di lokasi penimbunan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU