> >

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas Putusan PTDH Polda NTT

Bali nusa tenggara | 17 Oktober 2024, 13:18 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy (Sumber: Antara)

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, Rudy Soik menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.

Mengutip pemberitaan Kompas.tv, 13 Oktober 2024, Polda NTT menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Polisi yang Main Judi Online Langsung Kena PTDH

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menyatakan bahwa pemecatan tersebut didasari oleh pertimbangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.

Disebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya adalah Rudy memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak kooperatif, dan menolak menandatangani berita acara.

Menanggapi sanksi itu, Rudy Soik mengaku bahwa proses penyelidikan dugaan pengungkapan BBM subsidi sudah sesuai dengan surat perintah, termasuk tindakan memasang garis polisi di lokasi penimbunan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU